Ikuti Kami:

Daerah

Soal Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar, Ini Penjelasannya

Diterbitkan:

|

Gedung Kejati Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Dalam SK bernomor 07/NPC-Ina/SKEP/III/2024 yang dikeluarkan 21 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum NPC Indonesia, Senny Marbun itu telah diputuskan mencabut SK Ketua Umum NPCI Nomor 05/NPC-Ina/SKEP/2020 tentang Revisi Susunan Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat baru tanggal 10 Juni 2020 masa bakti 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca Juga:  Warnet di Pematangsiantar Digrebek Polisi, Lima Orang Positif Narkoba

Kemudian dalam SK itu juga tertulis bahwa Supriatna Gumilar diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2019-2024 dan membekukan seluruh Kepengurusan NPCI Provinsi Jawa Barat. Serta mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat.(*)

Baca Juga:  Sepekan Jelang Pilkada 2024, KPU Tasikmalaya Kekurangan 13.264 Surat Suara

Laman: 1 2 3 4