Ikuti Kami:

Daerah

Soal Pernyataan Pembubaran DPR, Ketua DPRD Cianjur Diminta Mundur!

Diterbitkan:

|

Presidium Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur
Presidium Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur
Presidium Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Cianjur – Presidium Jaringan Intelektual Muda (JIM) menyoroti pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Cianjur terkait tuntutan pembubaran DPR. Menurut JIM, pernyataan tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

Ketua Presidium JIM Cianjur, Alief Irfan, menilai pernyataan itu menunjukkan ketidakpahaman konstitusi. Ia menegaskan DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden karena Indonesia menganut sistem trias politica, di mana eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdiri sejajar.

Baca Juga:  Jual Perhiasan Curian di Toko Emas, Pria di Garut Ditangkap

“Jangan sampai rakyat marah lagi, karena celotehan yang tak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Alief melalui keterangan pers, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Wanita Sleman, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Alief menambahkan, DPR lahir dari mandat rakyat melalui pemilu, bukan restu presiden. Hal ini juga ditegaskan dalam amandemen UUD 1945 yang menyebutkan presiden tidak memiliki kewenangan membubarkan DPR.

“Jadi jawaban menunggu presiden itu jelas menyalahi logika politik dan konstitusi,” tegasnya.

Laman: 1 2