Ikuti Kami:

Daerah

Tahapan Pengangkatan Jabatan Sekda Pemkot Bekasi yang Alami Kekosongan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pengangkatan Sekda Pemkot Bekasi. (Foto: Net)

Diketahui, proses seleksi terbuka Sekda yang berkedudukan sebagai pejabat tinggi madya akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, hingga tes kesehatan.

Syarat-syarat peserta seleksi jabatan Sekda mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), di antaranya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Baca Juga:  Pesan Untuk Milenial Purwakarta: Kalau Mau Bergerak Jangan Ditunda-Tunda

Selain itu, peserta seleksi jabatan Sekda juga setidaknya harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun, sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga:  Gempar! Bibir Pantai Mengeluarkan Api di Sulawesi Tengah

Setelah proses seleksi dilakukan, panitia seleksi jabatan akan memilih sejumlah calon Sekda yang dinyatakan lulus seleksi. Nama-nama tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.(*) 

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *