Daerah

Tanam Ganja di Rumah, Pegawai PPPK Kementerian PU di Cileunyi Ditangkap!

Published

on

Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Rumah seorang pegawai pemerintah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi lokasi budidaya tanaman ganja yang dibongkar Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Polisi menangkap pemiliknya, AS (49), yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan AS. Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap aktivitasnya hingga ke rumah pribadi di Cileunyi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, pemantauan dilakukan sejak AS masih berada di tempat kerjanya di Kota Bandung pada Rabu (16/9/2026) sore.

“Polisi juga memantau aktivitasnya sampai di kediamannya,” kata Oliesta, Jumat (18/9/2026).

Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Net)

Setibanya di rumah, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan area yang digunakan untuk menanam ganja di bagian belakang rumah. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan delapan batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 91 sentimeter hingga 1,8 meter.

Selain tanaman yang sudah tumbuh, polisi menemukan 28 bibit ganja serta dua bungkus plastik klip berisi biji ganja. Sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas budidaya tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut penyidik, AS mengaku mempelajari cara menanam ganja secara mandiri melalui media sosial. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sejak Mei 2026.

Polisi juga masih menelusuri asal biji ganja yang digunakan AS. Berdasarkan keterangan sementara, biji tersebut diperoleh secara cuma-cuma dari rekannya berinisial D dan diantar oleh seseorang berinisial A.

D dan A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan kedua orang tersebut.

Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Net)

Di hadapan penyidik, AS mengaku tanaman ganja tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadi dan dibagikan secara cuma-cuma kepada sejumlah rekan dekat. Namun, polisi belum berhenti pada pengakuan tersebut.

Oliesta mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas lain, termasuk dugaan peredaran atau komersialisasi tanaman terlarang tersebut.

Dalam perkara ini, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka menghadapi ancaman pidana berat, mulai dari penjara paling singkat enam tahun hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version