Daerah
Tanam Ganja di Rumah, Pegawai PPPK Kementerian PU di Cileunyi Ditangkap!

Di hadapan penyidik, AS mengaku tanaman ganja tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadi dan dibagikan secara cuma-cuma kepada sejumlah rekan dekat. Namun, polisi belum berhenti pada pengakuan tersebut.
Oliesta mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas lain, termasuk dugaan peredaran atau komersialisasi tanaman terlarang tersebut.
Dalam perkara ini, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka menghadapi ancaman pidana berat, mulai dari penjara paling singkat enam tahun hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)