Ikuti Kami:

Daerah

Tanam Ganja di Rumah, Pegawai PPPK Kementerian PU di Cileunyi Ditangkap!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi tanaman ganja. (Foto: Net)

Di hadapan penyidik, AS mengaku tanaman ganja tersebut ditujukan untuk konsumsi pribadi dan dibagikan secara cuma-cuma kepada sejumlah rekan dekat. Namun, polisi belum berhenti pada pengakuan tersebut.

Baca Juga:  Kompensasi Rp25 Juta Untuk Korban Longsor Bandung Barat

Oliesta mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas lain, termasuk dugaan peredaran atau komersialisasi tanaman terlarang tersebut.

Dalam perkara ini, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Insentif Tak Kunjung Cair, Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri

Berdasarkan pasal yang dikenakan, tersangka menghadapi ancaman pidana berat, mulai dari penjara paling singkat enam tahun hingga penjara seumur hidup atau pidana mati.(*)

Laman: 1 2 3