Daerah
Tempat Hiburan Malam di Cianjur Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan


TODAY.ID | Bupati Cianjur, Herman Suherman dengan tegas melarang beroperasinya tempat hiburan malam di Kabupaten Cianjur selama bulan Ramadhan.
Herman menegaskan bahwa akan memberikan tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin bagi pengelola yang melanggar.
Herman mengatakan, pihaknya juga melarang penjualan petasan selama bulan puasa, sebagai upaya menghindari kebakaran atau korban jiwa akibat petasan ditambah kondisi di sejumlah wilayah masih berduka akibat gempa.
“Kami sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya selama bulan puasa, mulai dari penyegelan sampai pencabutan izin akan diberikan bagi pelanggar,” kata Herman di Cianjur Selasa (21/3/2023).
Herman meminta seluruh warga untuk segera melapor jika mendapati tempat hiburan malam yang nakal dan pedagang petasan di wilayah tempat tinggal-nya yang masih berjualan agar segera ditindak Satpol PP Cianjur.
