Ikuti Kami:

Daerah

Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Tasikmalaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Diterbitkan:

|

Sidang korupsi pemeliharaan jalan Kota Tasikmalaya. (Foto: Jabarnews)

Bambang memaparkan, seharusnya bila kerugian negara Rp450 juta sudah dibayar seharusnya tidak ada lagi kerugian negara yang timbul. Hukuman terdakwa pun harusnya mendapat keringanan.

Baca Juga:  Banjir di Serdang Bedagai Surut, Warga Sudah Kembali ke Rumah

Dia berpendapat, banyak yang tidak jelas sehingga sedikit membingungkan kuasa hokum dalam melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini.

Sidang kembali akan berlanjut pada dua pekan mendatang di Pengadilan Tipikor Bandung.(*)

Baca Juga:  Insiden Salah Putar Lagu Indonesia Raya Pada Kualifikasi Piala Dunia 2022

Laman: 1 2 3 4