Ikuti Kami:

Daerah

Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Diterbitkan:

|

Herry Wirawan menghadiri sidang di PN Bandung. (Istimewa)

TODAY.ID | BANDUNG – Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Judi Online Jaringan Cina dan Kamboja di Botabek

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung.

Baca Juga:  Bedebah!, Suami Tinggalkan Istri Begitu Saja di Alun-Alun Kota Tasikmalaya

Herry mendengarkan secara langsung putusan tersebut di hadapan majelis hakim. Di ruang persidangan Herry melepas rompi tahanan dan memakai kemeja berwarna putih.

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *