Ikuti Kami:

Daerah

Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Diterbitkan:

|

Herry Wirawan menghadiri sidang di PN Bandung. (Istimewa)

Hakim berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:  Korban Banjir di Wilayah Timur Cirebon, Satu Orang Meninggal Dunia

Adapun sebelumnya Herry dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  DPRD Bogor Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Pencemaran Sungai Cileungsi

Hakim menilai dengan hukuman itu, Herry dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.(Red)

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *