Daerah
Tersangka Penampung Bayi Kasus Human Trafficking Jadi 13 Orang
TODAY.ID, Bandung – Polda Jawa Barat berhasil menangkap satu tersangka baru dalam kasus perdagangan manusia dengan korban bayi, sehingga total pelaku yang ditangkap kini menjadi 13 orang.
Tersangka terbaru diketahui berperan sebagai penampung bayi dan diamankan setelah kembali dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Tadi malam kita sampaikan ya. Ini tersangka tadinya 12 jadi total 13. Kita masih ada pengembangan lagi karena tersangka yang di Singapura tentu akan kita kejar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (16/7/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar menjelaskan, tersangka baru tersebut langsung dicekal saat tiba di Indonesia dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa lima bayi yang akan dijual ke Singapura berasal dari Kabupaten Bandung. Modus perdagangan bayi ini dimulai dari komunikasi melalui media sosial, khususnya Facebook, yang dikelola oleh tersangka utama berinisial AF.
“Modus operandinya dari Facebook. AF ini membuat halaman adopsi anak, lalu merespons postingan calon korban, dan mulai berbagi nomor kontak,” jelas Hendra.
Dalam kasus ini, korban dijanjikan uang Rp10 juta untuk menyerahkan bayinya setelah melahirkan. Namun kenyataannya, tersangka hanya mengirimkan Rp600 ribu untuk biaya persalinan dan membawa bayi korban tanpa memenuhi sisa pembayaran yang dijanjikan.
“Korban akhirnya melapor ke polisi karena merasa ditipu. Bayinya sudah diambil, tapi uang tidak dibayar penuh,” lanjut Hendra.(*)