Daerah
Tok! Siswa di Jawa Barat Dilarang Bawa Motor dan Ponsel ke Sekolah


“Untuk siswa SMA, jika belum cukup umur maka tidak boleh membawa kendaraan,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut, setiap pengemudi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK.
“Ini jelas diatur dalam undang-undang lalu lintas. Tapi selama ini penegakannya di lapangan seringkali ragu-ragu,” ujar Dedi.
Dedi Mulyadi berharap aturan ini dapat ditegakkan secara konsisten guna menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan aman bagi para siswa.(*)
