Daerah

Tok! Siswa di Jawa Barat Dilarang Bawa Motor dan Ponsel ke Sekolah

Published

on

Siswa dilarang bawa motor ke sekolah. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi melarang siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) membawa sepeda motor dan telepon genggam ke lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat provinsi di Lapangan Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

“Mulai hari ini, siswa SD dan SMP tidak diperkenankan membawa motor dan HP ke sekolah,” ujar Dedi kepada awak media.

Larangan tersebut, menurut Dedi Mulyadi, juga diberlakukan untuk pelajar tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang belum memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Siswa dilarang bawa motor ke sekolah. (Foto: Net)

“Untuk siswa SMA, jika belum cukup umur maka tidak boleh membawa kendaraan,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam undang-undang tersebut, setiap pengemudi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK.

“Ini jelas diatur dalam undang-undang lalu lintas. Tapi selama ini penegakannya di lapangan seringkali ragu-ragu,” ujar Dedi.

Dedi Mulyadi berharap aturan ini dapat ditegakkan secara konsisten guna menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini serta menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan aman bagi para siswa.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version