Daerah

Usai Penertiban, 379 Warga Telukjambe Dapat Bantuan Kontrakan

Published

on

Penertiban bangunan liar di Karawang. (Foto: PR Koran)

TODAY.ID, Karawang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan bantuan uang kontrakan kepada 379 warga yang sebelumnya tinggal di bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Bantuan tersebut diberikan setelah bangunan yang mereka tempati dibongkar karena berada di area Daerah Aliran Sungai (DAS) milik Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bantuan kontrakan diberikan agar warga tetap memiliki tempat tinggal sementara pascapenertiban.

“Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” ujar Dedi Mulyadi (25/11/2025).

Penertiban itu merupakan bagian dari percepatan penataan DAS untuk mengurangi risiko banjir jelang puncak musim hujan Desember 2025 hingga Januari 2026. Karawang menjadi salah satu wilayah prioritas karena kerap mengalami banjir bersama Subang, Bekasi, dan Bogor.

Penertiban bangunan liar di Karawang. (Foto: PR Koran)

Selain bantuan kontrakan, Pemdaprov Jabar juga memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas melalui kerja sama dengan sejumlah pengacara.

Pendampingan itu diberikan menyusul adanya laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan lokasi bangunan liar tersebut.

PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang masuk dalam wilayah pengelolaannya berdasarkan dokumen resmi.

Penataan area sungai ini diharapkan dapat mengembalikan kapasitas sungai agar optimal dalam menampung air dan mengurangi potensi banjir di wilayah Karawang.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version