Daerah

Viral Video Dugaan Pungli Parkir di Braga, Ini Respon Pemkot Bandung

Published

on

Parkir liar di Kota Bandung. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindaklanjuti beredarnya video di media sosial yang menampilkan dugaan pungutan liar parkir di kawasan Jalan Braga. Kasus tersebut kembali menyoroti persoalan pengawasan parkir di salah satu kawasan wisata utama Kota Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya tetap memproses aduan tersebut meskipun peristiwa dalam video diketahui terjadi sekitar satu bulan lalu. Ia menegaskan setiap laporan masyarakat menjadi dasar evaluasi dan penguatan pengawasan di lapangan.

“Kami menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Petugas akan melakukan pengecekan dan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, termasuk dugaan praktik pungli parkir,” kata Rasdian.

Ia juga mengapresiasi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang turut menyoroti persoalan tersebut. Menurut Rasdian, masukan dari berbagai pihak menjadi pengingat penting bagi pemerintah kota untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan, terutama di kawasan wisata.

“Masukan tersebut menjadi penguat bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Parkir liar di Kota Bandung. (Foto: Ist)

Rasdian kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan parkir di Kota Bandung. Ia menegaskan, juru parkir wajib memberikan karcis resmi sebagai dasar penarikan retribusi. Tanpa karcis, masyarakat tidak memiliki kewajiban membayar parkir.

“Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kasi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi pada malam hari, 25 November lalu. Menurutnya, peristiwa itu sudah ditangani Dishub bersama Polsek Sumur Bandung.

“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Saat kejadian kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas. Penanganan terhadap juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Ulloh.

Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak termasuk dalam area pengelolaan parkir yang memiliki setoran ke pemerintah daerah.

“Di lokasi tersebut tidak ada titik parkir resmi, sehingga tidak ada setoran ke pemerintah. Kondisi ini memungkinkan munculnya juru parkir tidak bertanggung jawab, terutama pada malam hari,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung telah melakukan penataan di lokasi tersebut, salah satunya dengan pemasangan water barrier untuk mencegah kendaraan parkir di area yang tidak diperbolehkan.

Ulloh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di kawasan wisata. Ia meminta pengendara memperhatikan keberadaan marka dan rambu parkir resmi agar tidak menjadi sasaran pungutan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Jangan sembarangan parkir. Perhatikan apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk parkir,” ujarnya.

Terkait penindakan pungutan liar, Ulloh menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum berada pada aparat penegak hukum. Namun demikian, setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke Dishub akan tetap ditindaklanjuti melalui pengecekan di lapangan dan koordinasi lintas instansi.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version