Ikuti Kami:

Daerah

Viral Video Dugaan Pungli Parkir di Braga, Ini Respon Pemkot Bandung

Diterbitkan:

|

Parkir liar di Kota Bandung
Parkir liar di Kota Bandung
Parkir liar di Kota Bandung. (Foto: Ist)

Rasdian kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan parkir di Kota Bandung. Ia menegaskan, juru parkir wajib memberikan karcis resmi sebagai dasar penarikan retribusi. Tanpa karcis, masyarakat tidak memiliki kewajiban membayar parkir.

“Karcis parkir resmi merupakan bukti legalitas. Jika tidak diberikan karcis, maka parkir tersebut tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan Bidang Operasional sekaligus Pelaksana Tugas Kasi Ketertiban Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menjelaskan bahwa kejadian dalam video tersebut terjadi pada malam hari, 25 November lalu. Menurutnya, peristiwa itu sudah ditangani Dishub bersama Polsek Sumur Bandung.

Baca Juga:  15 Sekolah di Zona Merah Bencana Cianjur Berpotensi Direlokasi

“Untuk kejadian yang viral di Braga itu sebenarnya sudah ditangani. Saat kejadian kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian, termasuk dengan Kanit Lantas. Penanganan terhadap juru parkir yang bersangkutan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Ulloh.

Ia menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi dan tidak termasuk dalam area pengelolaan parkir yang memiliki setoran ke pemerintah daerah.

“Di lokasi tersebut tidak ada titik parkir resmi, sehingga tidak ada setoran ke pemerintah. Kondisi ini memungkinkan munculnya juru parkir tidak bertanggung jawab, terutama pada malam hari,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Kota Bandung telah melakukan penataan di lokasi tersebut, salah satunya dengan pemasangan water barrier untuk mencegah kendaraan parkir di area yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga:  Driver Ojol Bentrok Dengan Kelompok Mata Elang di Jakarta Pusat

Ulloh juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, khususnya di kawasan wisata. Ia meminta pengendara memperhatikan keberadaan marka dan rambu parkir resmi agar tidak menjadi sasaran pungutan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Jangan sembarangan parkir. Perhatikan apakah lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk parkir,” ujarnya.

Terkait penindakan pungutan liar, Ulloh menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum berada pada aparat penegak hukum. Namun demikian, setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke Dishub akan tetap ditindaklanjuti melalui pengecekan di lapangan dan koordinasi lintas instansi.(*)

Laman: 1 2