Kesehatan
Dukung SE Gubernur, FSP FARKES KSPI: Tak Boleh Ada Penolakan Pasien
TODAY.ID, Bandung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPD FSP FARKES R – KSPI) Provinsi Jawa Barat Dimas P. Wardhana menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang rumah sakit umum daerah (RSUD) menolak pasien dengan alasan pembiayaan, termasuk peserta BPJS Kesehatan.
“Kami menyambut baik langkah progresif ini,” ujar Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (15/4/2025).
Surat Edaran bernomor 32/KS.01.02.04/DINKES tersebut diterbitkan dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di seluruh RSUD Jawa Barat. Isi kebijakan ini menegaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan yang adil dan layak adalah hak konstitusional seluruh warga negara, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Dimas, kebijakan tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat serta merupakan upaya konkret dalam mempercepat terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) di Jawa Barat.
“Artinya, dalam konteks pelayanan publik, kebijakan ini mendorong layanan kesehatan yang lebih inklusif, adil, dan bebas diskriminasi,” tegasnya.
Sebagai federasi buruh yang mewakili pekerja di sektor farmasi, rumah sakit, kosmetik, jamu, dan berbagai industri lainnya, FSP FARKES KSPI menilai langkah Gubernur Kang Dedi Mulyadi ini penting untuk menjaga marwah profesi tenaga kesehatan dan memperluas akses kesehatan masyarakat.
“Kami percaya bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif yang luas. Kami berharap daerah lain bisa mengikuti langkah ini,” tambah Dimas.
Ia juga mengajak seluruh pekerja di sektor kesehatan dan farmasi untuk bergabung dalam barisan perjuangan FSP FARKES KSPI, guna memperjuangkan hak-hak normatif dan meningkatkan kualitas kerja secara kolektif.
“Dengan keanggotaan yang luas, FARKES KSPI bisa terus aktif memberikan masukan kepada pemerintah dan memastikan tenaga kesehatan mendapat perlindungan layak dalam menjalankan tugasnya,” tutup Dimas.(*)