Nasional

28 Juta Rekening Dormant Kembali Dibuka, Pastikan Uang Nasabah Aman

Published

on

Rekening dormant. (Foto: Net)

TODAY.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 28 juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah dibuka kembali.

Langkah PPATK ini diambil setelah adanya permintaan dari masyarakat dan lembaga terkait yang ingin mengaktifkan kembali rekening-rekening tersebut.

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, kepada wartawan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Menurut Natsir, proses pembukaan kembali rekening dormant terus berjalan dan akan dilakukan secara bertahap.

Ia juga menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir mengenai keberadaan dana di dalam rekening tersebut. “100 persen uang nasabah aman,” katanya.

Rekening dormant. (Foto: Net)

PPATK sebelumnya memblokir rekening-rekening tidak aktif sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan data perbankan, termasuk untuk kejahatan finansial seperti judi online.

Namun, pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis risiko yang berbeda di tiap lembaga keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa definisi rekening dormant tidak bersifat seragam di semua bank.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” tuturnya.

Ivan menyebut bahwa rekening yang dibiarkan tak aktif selama tiga bulan bisa masuk kategori berisiko, terutama jika berkaitan dengan aktivitas ilegal. Namun, bukan berarti semua rekening tiga bulan langsung diblokir.

Rekening dormant. (Foto: Net)

“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol atau tindak pidana, lalu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” jelasnya.

Sebagian besar rekening yang dibekukan, kata Ivan, adalah yang telah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Rekening semacam ini dianggap rentan disalahgunakan jika tidak mendapat pengawasan.

“Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” katanya sambil menepis isu miring yang menyebut negara menyita rekening tersebut.

Ivan juga menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran ini bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan finansial, termasuk dampak sosial dari judi online.

PPATK memastikan bahwa seluruh langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem keuangan nasional dan keamanan dana milik masyarakat.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version