Ikuti Kami:

Nasional

28 Juta Rekening Dormant Kembali Dibuka, Pastikan Uang Nasabah Aman

Diterbitkan:

|

Rekening dormant
Rekening dormant
Rekening dormant. (Foto: Net)

PPATK sebelumnya memblokir rekening-rekening tidak aktif sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan data perbankan, termasuk untuk kejahatan finansial seperti judi online.

Namun, pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis risiko yang berbeda di tiap lembaga keuangan.

Baca Juga:  Polda Jabar Tengah Upayakan Pemulangan Korban TPPO di China

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa definisi rekening dormant tidak bersifat seragam di semua bank.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” tuturnya.

Baca Juga:  Lima Bulan Lagi Dihapus, 36 Ribu Honorer di Jawa Barat Belum Jelas Nasibnya

Ivan menyebut bahwa rekening yang dibiarkan tak aktif selama tiga bulan bisa masuk kategori berisiko, terutama jika berkaitan dengan aktivitas ilegal. Namun, bukan berarti semua rekening tiga bulan langsung diblokir.

Laman: 1 2 3