Ikuti Kami:

Nasional

288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Pengurangan Hukuman

Diterbitkan:

|

Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Sebanyak 288 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi tahun 2025.

Penyerahan surat keputusan remisi khusus ini dilakukan di Lapas Cibinong oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Agus Andrianto, yang turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.

Baca Juga:  Jabar Sukses Hattrick Juara Umum Pada PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Kepala Lapas Kelas I Bandung, Fajar Nur Cahyono, mengungkapkan bahwa dari total 17.265 narapidana yang terdata, sebanyak 288 orang mendapatkan pemotongan masa hukuman.

“Semua warga binaan yang memenuhi persyaratan substantif dan administratif diusulkan untuk memperoleh remisi khusus Nyepi dan Idulfitri,” ujar Fajar, Minggu (30/3/2025).

Baca Juga:  Waduh! Mobil Tenggelam Saat Parkir, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun, tidak semua warga binaan dapat menerima remisi. Beberapa di antaranya tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan, seperti narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau yang belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan.

Laman: 1 2 3