Ikuti Kami:

Nasional

288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Pengurangan Hukuman

Diterbitkan:

|

Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana
Ilustrasi narapidana. (Foto: Net)

“Untuk Lapas Sukamiskin sendiri, terdapat dua orang yang menerima remisi Nyepi, sedangkan sebanyak 288 orang lainnya mendapatkan remisi Idulfitri,” tambahnya.

Fajar menjelaskan, besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Libatkan TNI AL Untuk Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Ia menegaskan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, kecuali bagi mereka yang menerima hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau belum memenuhi ketentuan masa tahanan.

Baca Juga:  Komnas HAM Ngaku Punya Jawaban Atas Penyebab Luka Jasad Brigadir J

Para penerima remisi ini berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk kasus korupsi serta pidana umum.

Fajar berharap, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk lebih aktif dalam mengikuti program pembinaan serta menaati peraturan yang berlaku di dalam lapas.

Laman: 1 2 3