Ikuti Kami:

Nasional

Baznas Ungkap Potensi Zakat di Kota Bandung Bisa Mencapai Rp1,6 Triliun

Diterbitkan:

|

Ilustrasi potensi zakat di Kota Bandung. (Foto: Hipwee)

Sedangkan zakat fitrah turun dari sebelumnya, pada 2020 sebanyak Rp34,6 miliar menjadi Rp33,7 miliar di tahun 2021.

Pada Ramadhan 2022 ini, Baznas Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000 berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022.

Baca Juga:  Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp49,8 Juta, Ini Respon Ridwan Kamil

Meski tingkat kesadaran masyarakat Kota Bandung untuk membayar zakat sudah tergolong baik, menurutnya, pemahaman masyarakat perlu kembali ditingkatkan untuk bisa mencapai angka potensi zakat sebesar Rp1,6 triliun.

Saat ini, masyarakat masih banyak yang hanya membayar zakat fitrah saja. Padahal, lanjut Arif, zakat itu ada dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Baca Juga:  Heboh! Matahari Terbit Dari Utara, Ini Penjelasan BMKG

Dia menjelaskan zakat fitrah dikenakan ke semua Muslim baik, yang sudah berpenghasilan atau masih menjadi tanggungan keluarga. Sedangkan untuk zakat maal, bisa dilakukan jika sudah mencapai batas waktu tertentu atau batas nilainya.

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *