Ikuti Kami:

Nasional

Bea Cukai Bandung Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan Sepanjang 2021

Diterbitkan:

|

Pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Bandung. (Istimewa)

TODAY.ID | BANDUNG – Barang ilegal milik negara hasil sitaan sepanjang 2021, dimusnahkan Bea Cukai Bandung, Kamis (4/11/2021).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Dwiyono Widodo mengatakan, ada jutaan barang ilegal yang dimusnahkan seperti tembakau berupa sigaret 2.415.781 batang, tembakau berupa TIS sebanyak 13.571 bungkus, MMEA sebanyak 120 botol, HPTL berupa Vape dan EET sebanyak 1.022 botol, sex toys sebanyak 1.041 buah, barang elektronik sebanyak 312 unit, spare part sebanyak 655 buah dan pakaian sebanyak 1.412 buah.

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Pasar Lauchi Medan

Menurut dia, pemusnahan dilakukan disesuaikan dengan sifat atau karakteristik barangnya.

Misalnya, kata dia, minuman yang mengandung etil alkohol dimusnahkan dengan dipecahkan menggunakan palu. Kemudian, barang berupa sex toys hingga pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun.

Baca Juga:  Komunitas Millenial Militan Purwakarta Deklarasi Gus Muhaimin Presiden 2024

“Spare part dimusnahkan dengan cara dipotong. Barang elektronik dimusnahkan dengan cara digilas, dan barang lainnya seperti sex toys, pakaian, hasil tembakau berupa sigaret, berupa TIS, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA)” ujar Dwiyono, dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *