Nasional
Buruh Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum Hingga 10,5 Persen

Para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen, pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya, serta pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Massa juga menyerukan gerakan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) sebagai bentuk penolakan terhadap sistem kerja kontrak.
Said menegaskan bahwa seluruh peserta aksi wajib menjaga ketertiban. Ia menekankan aksi ini bersifat damai, konstitusional, dan tanpa kekerasan. Ia melarang anggota melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas publik.
“Jika tuntutan ini tidak direspons, KSPI akan menggelar Mogok Nasional. Kami menyiapkan lima juta buruh dari 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan untuk menghentikan produksi secara serentak,” ujar Said.
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau pengguna jalan agar menghindari kawasan Senayan dan Gatot Subroto selama aksi berlangsung.