Ikuti Kami:

Nasional

Dewan Pers Kritisi RKUHP, Pihaknya Terus Wujudkan Kemerdekaan Pers

Diterbitkan:

|

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID | JAKARTA – Dewan Pers mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), hal tersebut juga menjadi perhatian banyak pihak.

Seperti yang diungkapkan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. Menurutnya, Dewan Pers semula berpandangan, bahwa semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Baca Juga:  Longsor Gunung Kuda, ESDM Jabar Cabut Izin Tambang Koperasi Al Zariyah

Ternyata, kata Atmaji, insan pers tidak hanya perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, tetapi juga tetap harus berjuang untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.

“Salah satu perjuangan terpenting insan pers ada di depan mata, yakni mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” ujar Sapto pada acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7).

Baca Juga:  Gubernur Jabar Ajak Komunitas Motor Untuk Tanggap Bencana di Tanah Air

Masih menurut Sapto, dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster dalam RKUHP yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *