Ikuti Kami:

Nasional

Dewan Pers Kritisi RKUHP, Pihaknya Terus Wujudkan Kemerdekaan Pers

Diterbitkan:

|

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. (Foto: Istimewa)

Dengan alasan tersebut, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Sapto pun mengajak semua insan pers berjuang dan mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Polban Ciptakan Mesin Pencacah Sampah Organik Untuk Pakan Maggot

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi, Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” ujar Sapto seperti dilansir dari lama Dewan Pers.

Baca Juga:  ODG di Indramayu Ini Sudah Empat Tahun Hidup Dalam Pasungan

Ia mengingatkan jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Pada 6 Desember 2006, urainya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan.

Sapto mengungkapkan, sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP diantaranya:

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *