Nasional
Gusti Pisdon Bantah Jadi Perantara Suap Jaksa di Kupang, Kuasa Hukum: Tak Ada Satu Pun Bukti Ditunjukkan Roni Sonbay
TODAY.ID – Nama Gusti Pisdon disebut sebagai perantara dalam kasus dugaan suap jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tudingan itu muncul dalam pledoi persidangan kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay dan dibantah oleh kuasa hukum Gusti Pisdon usai pemeriksaan yang digelar Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTT, Jumat (1/5/2026).
Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Torino Thonak, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam aliran uang mana pun kepada oknum jaksa, sebagaimana yang berkembang di ruang publik.
“Klien kami sudah menjelaskan semuanya. Tidak ada uang yang diterima, apalagi diserahkan kepada jaksa seperti yang berkembang di luar,” ujar Bildad, Senin malam (4/5/2026).
Bermula dari Pledoi Persidangan Roni Sonbay
Kasus ini berawal dari proses persidangan Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay, tersangka dalam perkara proyek pembangunan sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang.
Dalam pledoi yang disampaikan kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, nama Gusti Pisdon disebut sebagai perantara suap jaksa di Kupang, NTT. Inilah yang kemudian memancing pemeriksaan oleh Aswas Kejati NTT.
Penuduh Tidak Mampu Menunjukkan Bukti saat Diperiksa
Dalam proses pemeriksaan yang digelar Aswas Kejati NTT, Roni Sonbay selaku pihak yang menyampaikan tuduhan tidak dapat menunjukkan satu pun bukti yang menguatkan klaimnya soal aliran dana suap jaksa Kupang melalui Gusti Pisdon.
“Dalam pemeriksaan tidak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan. Tuduhan itu tidak berdasar dan cenderung menyesatkan dan merusak nama baik klien saya Gusti Pisdon,” ungkap Bildad.
Konfrontasi Dua Pihak, Keduanya Kompak Membantah
Aswas Kejati NTT kemudian melakukan konfrontasi langsung antara Gusti Pisdon dan Hironimus Sonbay.
Hasilnya, keduanya secara bersama-sama menyangkal adanya transaksi penyerahan uang untuk menyuap oknum jaksa.
“Fakta pemeriksaan justru memperjelas bahwa cerita-cerita yang berkembang selama ini tidak benar. Kedua pihak sudah dikonfrontir dan sama-sama membantah,” tegas Bildad.
Bildad juga mengangkat persoalan kejanggalan geografis dalam tuduhan tersebut.
Pada saat isu dugaan suap jaksa Kupang NTT mencuat, Gusti Pisdon sedang menjalankan proyek sekolah di Kabupaten Alor, sementara Hironimus Sonbay bekerja di Kota dan Kabupaten Kupang. Kedua lokasi itu berjauhan secara geografis.
“Dari sisi lokasi kerja saja sudah berbeda jauh, sehingga tuduhan adanya hubungan atau transaksi suap seperti yang disampaikan menjadi tidak logis,” bebernya.
Kuasa Hukum Minta Publik Tidak Sebar Opini Tanpa Dasar
Bildad meminta agar publik menahan diri untuk tidak turut menyebarkan narasi yang belum terbukti, dan menunggu hasil penanganan resmi di Aswas Kejati NTT.
Ia menilai informasi yang beredar selama ini berpotensi merusak reputasi kliennya.
“Kami berharap publik bisa melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai opini suap jaksa yang tidak didukung bukti justru merusak reputasi seseorang,” pungkasnya.(red)