Ikuti Kami:

Nasional

Inilah Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali

Diterbitkan:

|

Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru. (Dok. Humas KAI)

Atau kartu vaksin dengan vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Aturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara untuk wilayah di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga:  Polda Jabar Tengah Upayakan Pemulangan Korban TPPO di China

Lalu dokumen keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Peraturan perjalanan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sejumlah dokumen.

Baca Juga:  Musisi Berinisial EAP Alias AN Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Yakni kartu vaksin minimal dosis pertama. Lalu surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Peraturan bagi perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang untuk wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen sebagai berikut:

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *