Nasional
Inilah Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali

Atau kartu vaksin dengan vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Aturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara untuk wilayah di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Lalu dokumen keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Peraturan perjalanan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sejumlah dokumen.
Yakni kartu vaksin minimal dosis pertama. Lalu surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Peraturan bagi perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang untuk wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen sebagai berikut: