Nasional
Inilah Aturan Baru Perjalanan Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali

Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 14×24 jam, atau kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 7×24 jam.
Atau bisa juga surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen diberlakukan pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat tertentu.
Yakni moda transportasi menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Pengecualian menunjukkan kartu vaksin juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa dan Bali.
Lalu pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.***