Ikuti Kami:

Nasional

Kasus Operator ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Pornografi Segera Disidang

Diterbitkan:

|

Para tersangka kasus operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

“Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup,” ujar Deni.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Kunjungi Cirebon, Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi

Deni berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan.

Deni menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penyimpangan Dana Gempa, Warga Cianjur Geruduk Pemkab

Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan.

Polda Jawa Barat mengimbau agar masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian.(*)

Laman: 1 2