Nasional

Kasus Operator ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Pornografi Segera Disidang

Published

on

Para tersangka kasus operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bandung – Kasus aplikasi online ilegal, ZAL TV kini memasuki babak baru. Usai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelolanya, Tim Siber Polda Jawa Barat pun akhirnya melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan pada Kamis (6/7/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kompol Deni Okvianto mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap.

Pada tahap ini, kata Deni, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjut-nya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan (pengadilan).

Seperti diketahui, aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV dilakukan pada bulan Mei lalu. Dalam pemeriksaan awal, tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Para tersangka kasus operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

“Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup,” ujar Deni.

Deni berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan.

Deni menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global.

Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan.

Polda Jawa Barat mengimbau agar masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version