Ikuti Kami:

Nasional

Kasus Operator ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Pornografi Segera Disidang

Diterbitkan:

|

Para tersangka kasus operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bandung – Kasus aplikasi online ilegal, ZAL TV kini memasuki babak baru. Usai melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelolanya, Tim Siber Polda Jawa Barat pun akhirnya melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan pada Kamis (6/7/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kompol Deni Okvianto mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut telah dinyatakan sebagai P-21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara telah lengkap.

Baca Juga:  DPR Akhirnya Setujui Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Pada tahap ini, kata Deni, berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan, untuk selanjut-nya dilakukan proses penuntutan atau penyusunan dakwaan (pengadilan).

Seperti diketahui, aksi penangkapan dan penahanan pengelola ZAL TV dilakukan pada bulan Mei lalu. Dalam pemeriksaan awal, tersangka kedapatan melakukan penayangan konten pornografi, termasuk menayangkan secara ilegal siaran Liga Inggris dari Vidio.

Baca Juga:  Menteri PUPR: Bendungan Ciawi Bogor Untuk Kendalikan Banjir Jakarta

Selain itu, pengelola ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya, untuk mengakses konten-konten ilegal tersebut.

Laman: 1 2