Nasional

Kasus Pembunuhan, Dua WNI Dieksekusi Mati Pemerintah Arab Saudi

Published

on

Kerabat Nawali di Cirebon, satu dari dua WNI yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi. (Foto: suara.com)

TODAY.ID | CIREBON – Kabar tidak mengenakan terjadi pada tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi. Sandi (61) mengaku kaget mengetahui adik iparnya yakni Nawali (47) satu dari dua warga negara Indonesia (WNI) telah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi. Meski dirinya, sudah mengetahui adik iparnya diijatuhi vonis mati karena terlibat kasus pembunuhan berencana.

“Meski sudah diberi kabar sebelumnya, bahwa adik ipar saya dijatuhkan vonis mati, karena terlibat kasus pembunuhan, kami semua tetap merasa syok, begitu dapat kabar Nawali sudah dieksekusi mati,” katanya, Kamis (17/3/2022).

Kabar ini, lanjutnya mengejutkan seluruh anggota keluarga Nawali yang bertempat tinggal di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Ia menyebutkan, adik iparnya sempat meminta Kementerian Luar Negeri agar bisa bertemu dengan anaknya. Namun permintaan itu belum sempat terkabul lantaran Nawali sudah keburu di ekseskusi mati.

“Sebelumnya, Almarhum sempat berpesan ke Kemenlu dan meminta tolong anak-anaknya dibawa untuk menjenguk dirinya. Tapi belum sempat dijenguk sudah dieksekusi terlebih dulu, kami dari keluarga hanya bisa pasrah, “katanya.

Kerabat Nawali di Cirebon, satu dari dua WNI yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi. (Foto: suara.com)

Dikutip dari jabar.suara.com, sebelum dilakukan eksekusi mati, tepatnya pada hari Minggu (13/03/20220) kemarin, Nawali menelpon istrinya dan berpesan untuk selalu menjaga kedua anaknya hingga selesai jenjang pendidikannya.

“Selama di penjara, almarhum sering menelpon istri dan keluarganya. Terakhir kemarin hari Minggu, dia telpon melalui wartel dan meminta untuk menjaga anak-anaknya serta minta disekolahkan hingga selesai. Setelah itu, tidak ada telpon dari dia lagi,” katanya.

Dijelaskan Sandi, pada tahun 2005 Nawali berangkat ke Arab Saudi dan bekerja sebagai supir pribadi di Mekah hingga akhirnya terlibat masalah dan nekat membunuh rekannya sesama WNI pada 2012 silam.

“Kami keluarga pasrah dan menerima keputusan dari Arab Saudi, mungkin ini sudah takdirnya,” tandas Sandi.

Sebelumnya diberitakan, warga negara Indonesia (WNI) bernama Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data menjalani hukuman eksekusi mari di Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) waktu setempat.

Kerabat Nawali di Cirebon, satu dari dua WNI yang dieksekusi Pemerintah Arab Saudi. (Foto: suara.com)

Otoritas Arab Saudi melaksanakan hukuman eksekusi mati terhadap dua WNI tersebut atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis (17/3/2022) dikutip dari Antara.

“Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah,” katanya.

Menurut Judha, kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018. Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.(*)

Laman: 1 2 3

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Exit mobile version