Nasional
Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI Sebelum Idul Fitri 2025


“Sesuai arahan Menag, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga agar mereka bisa lebih maksimal dalam mendidik siswa,” tambahnya.
Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat, seperti aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa penerima tunjangan mencakup guru dan pengawas PAI berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI menerima tunjangan sesuai hak mereka,” ujar Munir.
Adapun besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan akan diberikan berdasarkan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan.
