Nasional

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI Sebelum Idul Fitri 2025

Published

on

Tunjangan Profesi Guru. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pencairan tunjangan profesi bagi 120.067 guru dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk membayarkan tunjangan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa tunjangan ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para guru dalam mendidik generasi bangsa.

“Tunjangan profesi ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian para guru yang telah mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mendidik anak-anak bangsa,” ujar Suyitno di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan merupakan salah satu Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menteri Agama Nassarudin Umar juga menekankan pentingnya kesejahteraan guru bersertifikat agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.

Tunjangan Profesi Guru. (Foto: Net)

“Sesuai arahan Menag, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga agar mereka bisa lebih maksimal dalam mendidik siswa,” tambahnya.

Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat, seperti aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa penerima tunjangan mencakup guru dan pengawas PAI berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI menerima tunjangan sesuai hak mereka,” ujar Munir.

Adapun besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan akan diberikan berdasarkan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan.

Tunjangan Profesi Guru. (Foto: Net)

Dengan pencairan sebelum Idul Fitri, diharapkan tunjangan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama di Indonesia.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version