Nasional
KPK Larang Uang Bangku dan Siswa Titipan di SPMB 2026, Bisa Dipidana!
TODAY.ID, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang melarang keras segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, dan praktik siswa titipan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
KPK menegaskan tindakan penarikan dana sepihak maupun rekayasa data oleh penyelenggara pendidikan merupakan pelanggaran hukum yang berimplikasi pidana.
Langkah tegas ini diambil menyusul rilis regulasi pada 25 Mei 2026 tersebut. Aturan baru ini dirancang sebagai benteng pencegahan. Tujuannya agar proses transisi akademis para murid baru berjalan objektif, transparan, adil, sekaligus bersih dari intervensi koruptif.
Intervensi langsung dari lembaga antikorupsi ini bukan tanpa alasan kuat. Berdasarkan hasil pemetaan risiko mendalam yang dilakukan oleh tim KPK, praktik pungutan liar ternyata masih marak terjadi di lapangan saat musim penerimaan siswa baru dimulai.
Modus operandi yang digunakan oknum di sektor pendidikan kini semakin beragam dan terselubung. Beberapa temuan di antaranya mencakup penarikan biaya daftar ulang ilegal, pemerasan bermodus “uang bangku”, hingga adanya kewajiban sepihak untuk membeli atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain masalah finansial, KPK juga menyoroti fenomena “titipan” calon siswa oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa. Praktik lancung ini dinilai merusak keadilan dan menghancurkan sistem meritokrasi yang seharusnya menjadi standar utama akses pendidikan di Indonesia.
Masalah ini kian diperparah oleh maraknya manipulasi data administratif, mulai dari rekayasa domisili kartu keluarga, penyalahgunaan kuota jalur afirmasi, hingga perubahan ilegal pada daftar nama siswa yang dinyatakan lolos seleksi.
Guna memutus rantai kecurangan tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengeluarkan instruksi keras. Ia meminta seluruh aparatur yang terlibat dalam ekosistem pendidikan untuk menjaga integritasnya.
”Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul Aziz.
Lebih lanjut, Abdul Aziz memaparkan bahwa permintaan dana atau hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, dilarang keras.
Larangan ini berlaku baik untuk aksi yang bersifat individu maupun yang mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat luas.
Regulasi mewajibkan ASN dan penyelenggara pendidikan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan kepada KPK.
Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau fasilitas diterima. Namun, terdapat pengecualian penanganan khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang sifatnya mudah rusak dan kedaluwarsa.
Penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau warga yang membutuhkan. Meskipun disumbangkan, objek tersebut tetap wajib dilaporkan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Urgensi penerbitan surat edaran ini semakin diperkuat oleh data objektif di lapangan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 menunjukkan fakta mengkhawatirkan, di mana indeks integritas pendidikan nasional masih tertahan di level korektif dengan skor 69,50.
Angka tersebut menjadi indikator bahwa meskipun budaya antikorupsi mulai diperkenalkan, implementasinya di lingkungan sekolah belum berjalan konsisten.
Sektor pendidikan masih membutuhkan perbaikan sistemik yang masif agar terbebas dari maladministrasi, seperti ketidakjelasan daya tampung kelas, kelambatan respons aduan masyarakat, hingga lemahnya dokumentasi dalam proses pengambilan keputusan.
Melalui penegakan regulasi baru di tahun 2026 ini, KPK berharap pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi ketat.
Pengawasan yang diperketat diharapkan mampu memastikan layanan pendidikan berjalan bersih, setara, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Skor indeks yang berada pada level korektif (69,50) memicu tindakan preventif KPK pada tahun 2026 untuk menghentikan penurunan standar integritas di sekolah. Komparasi data di bawah ini menunjukkan seberapa mendesaknya reformasi tata kelola SPMB saat ini.(*)