Nasional
KPK Larang Uang Bangku dan Siswa Titipan di SPMB 2026, Bisa Dipidana!

Larangan ini berlaku baik untuk aksi yang bersifat individu maupun yang mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat luas.
Regulasi mewajibkan ASN dan penyelenggara pendidikan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan kepada KPK.
Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau fasilitas diterima. Namun, terdapat pengecualian penanganan khusus untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang sifatnya mudah rusak dan kedaluwarsa.
Penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau warga yang membutuhkan. Meskipun disumbangkan, objek tersebut tetap wajib dilaporkan secara daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Urgensi penerbitan surat edaran ini semakin diperkuat oleh data objektif di lapangan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 menunjukkan fakta mengkhawatirkan, di mana indeks integritas pendidikan nasional masih tertahan di level korektif dengan skor 69,50.