Ikuti Kami:

Nasional

Lindas Pengemudi Ojol Hingga Tewas, Dua Polisi Terancam Dipecat!

Diterbitkan:

|

Pemeriksaan tujuh anggota Brimob
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob. (Foto: IG: @divisipropampolri)

TODAY.ID, Jakarta – Divisi Propam Polri menetapkan dua anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, menyebut dua personel itu adalah Bripka R, sopir kendaraan taktis, dan Kompol K, perwira yang duduk di kursi depan sebelah kiri.

Baca Juga:  Polri Akan Usut Tuntas Kasus Penyerangan Terhadap Ulama di Indonesia

“Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII. Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin, 1 September 2025.

Baca Juga:  PPDB Jabar Tahap Ke-2 Resmi Dibuka Untuk Jalur Zonasi dan Prestasi Rapor

Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam kendaraan saat kejadian juga dijatuhi sanksi etik dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Menurut Agus, pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Laman: 1 2