Nasional
Lindas Pengemudi Ojol Hingga Tewas, Dua Polisi Terancam Dipecat!

Sementara itu, pelanggaran sedang akan diproses melalui sidang komisi kode etik dengan sanksi beragam, mulai dari penempatan di tempat khusus (parsus), demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
“Semua akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada Jumat dini hari, 29 Agustus 2025.
“Saya sampaikan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan seluruh keluarga. Kami menyampaikan belasungkawa sekaligus permintaan maaf dari institusi atas musibah yang terjadi,” kata Listyo.(*)