Nasional

Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini, Berikut Alasannya

Published

on

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: RRI)

TODAY.ID, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang semula diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Keputusan Menteri Nadiem ini diambil setelah adanya sorotan publik terhadap sejumlah kampus yang menaikkan UKT dengan cukup signifikan, seperti kenaikan dari golongan empat ke golongan lima yang mencapai lima hingga 10 persen.

Dalam beberapa pekan terakhir, kenaikan ini memicu gelombang demonstrasi dari mahasiswa perguruan tinggi negeri di berbagai daerah.

Nadiem menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT ini dilakukan setelah pemerintah berdialog dengan rektor-rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pihak terkait.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujar Nadiem seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (27/5).

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: RRI)

Menteri Nadiem menegaskan bahwa tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT.

Lebih lanjut, kata Nadiem, pemerintah akan mengevaluasi secara detail setiap permintaan dari perguruan tinggi terkait kenaikan UKT untuk tahun depan.

“Kami benar-benar mendengar aspirasi masyarakat dan ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, hal itu harus berdasarkan asas keadilan dan kewajaran. Itu yang akan kita terapkan,” kata Nadiem.

Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama mahasiswa dan rektor universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangan hingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.

“Detail kebijakan ini akan dijelaskan oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat,” tambah Nadiem.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version