Ikuti Kami:

Nasional

Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini, Berikut Alasannya

Diterbitkan:

|

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. (Foto: RRI)

TODAY.ID, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang semula diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Keputusan Menteri Nadiem ini diambil setelah adanya sorotan publik terhadap sejumlah kampus yang menaikkan UKT dengan cukup signifikan, seperti kenaikan dari golongan empat ke golongan lima yang mencapai lima hingga 10 persen.

Baca Juga:  154 Desa di Bekasi Gelar Pilkades Serentak, 12.261 Personel Disiagakan

Dalam beberapa pekan terakhir, kenaikan ini memicu gelombang demonstrasi dari mahasiswa perguruan tinggi negeri di berbagai daerah.

Nadiem menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan UKT ini dilakukan setelah pemerintah berdialog dengan rektor-rektor universitas dan mendengar aspirasi dari berbagai pihak terkait.

Baca Juga:  Pemerintah Berikan Bantuan Rp60 Juta Bagi Korban Gempa Sumedang

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini dan akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” ujar Nadiem seusai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (27/5).

Laman: 1 2