Ikuti Kami:

Nasional

Menkominfo Sebut Telah Memblokir 2,9 Juta Konten Judi Online

Diterbitkan:

|

Ilustrasi judi online. (Foto: Net)

Kemenkominfo juga telah melayangkan surat peringatan keras terhadap pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang banyak dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarluaskan situs-situs tersebut.

“Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta rupiah per konten, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online,” jelasnya.

Baca Juga:  Sempat Menghilang, Haniarti Warga Purwakarta Akhirnya Ditemukan

Pemberantasan yang terus dilakukan oleh kementerian ini dikarenakan terdapat dampak negatif yang begitu besar bagi para penggunanya. Dampak negatif tersebut mulai dari aspek ekonomi, sosial, bahkan psikologi yang tidak sedikit memakan korban jiwa.

Baca Juga:  Borong BTS Meal Untuk Dibuat Es Krim, Sisca Kohl Bikin Netizen Tercengang

Dalam memberantas situs judi online yang meresahkan, pihaknya telah menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online sehingga jauh lebih efektif dan efisien.(*)

Laman: 1 2