Ikuti Kami:

Nasional

Organisasi Pers Diberi Kebebasan Ikut Menyusun Peraturan Bidang Pers

Diterbitkan:

|

Logo Dewan Pers. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID | JAKARTA – Dewan Pers menyetujui azas swa regulasi atau self regulasi, yakni memberikan kebebasan kepada organisasi pers untuk ikut menyusun peraturan di bidang pers.

Dewan Pers hanya melaksanakan dan memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

Hal itu disampaikan secara tegas Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang dibacakan tiga orang kuasa hukum Dewan Pers secara bergantian pada sidang uji materi Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK),Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:  Parah! Remaja ini Mabuk Miras Hingga Hina Nabi Muhammad

Ketua Dewan Pers Mohamad Nuh hadir memberikan keterangan selaku pihak terkait dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

Baca Juga:  Kemenag: Libur Tahun Baru Hijriah Digeser Jadi 11 Agustus 2021

Dalam keterangan yang dibacakan kuasa hukumnya, Dewan Pers mengatakan, para pemohon mendalilkan Dewan Pers memonopoli peraturan di bidang pers adalah tidak berdasar sama sekali.

“Bahwa tafsir yang pada pokoknya Dewan Pers memonopoli segala peraturan pers sebagai kesesatan pikir dari para pemohon,” tegasnya.

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *