Ikuti Kami:

Nasional

Organisasi Pers Diberi Kebebasan Ikut Menyusun Peraturan Bidang Pers

Diterbitkan:

|

Logo Dewan Pers. (Foto: Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pers menyatakan, secara khusus ditetapkannya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan yang didalilkan pemohon melanggar UU Pers dan Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak berdasar. Pasalnya, pihaknya terkait diberi kewenangan oleh UU Pers untuk meningkatkan kualitas pers nasional.

“Secara demikian peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan diterbitkan sebagai wujud nyata dari fungsi Dewan Pers pada pasal 15 Ayat (2) huruf f,” ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila mengacu pada putusan pengadilan tinggi DKI sudah tidak relevan, karena mengenai Uji Kompetensi di BNSP sudah ada putusan perkara gugatan kewenangan Dewan Pers dalam pelaksanaan UKW dengan Standar Kompetensi Wartawan dinyatakan sah oleh putusan di PT DKI.

Baca Juga:  Polri Akan Usut Tuntas Kasus Penyerangan Terhadap Ulama di Indonesia

Menanggapi keterangan dari Dewan Pers dalam sidang kemarin, Hans Kawengian selaku pihak Pemohon mengaku puas dan senang karena Dewan Pers sendiri sudah mengakui di depan Mahkamah Konstitusi dan masyarakat Indonesia melalui tayangan live chanel youtube MK RI, bahwa kewenangan membuat peraturan pers itu ada pada organisasi pers.

Baca Juga:  Tahun 2024, BKN Tidak Lakukan Pendataan Ulang Tenaga Honorer

Kewenangan yang menjadi saksi sekaligus pelaku sejarah penyusun peraturan pers tentang standar organsiasi wartawan menegaskan, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan yang selama ini diterapkan adalah hanya berdasarkan keputusan sepihak oleh Dewan Pers. Peraturan Dewan Pers yang ada selama ini, menurutnya, tidak sah karena itu domainnya organisasi pers.

“Sebab hasil keputusan bersama organisasi-organisasi pers pada tahun 2006 yang disebut Dewan Pers sebagai konsensus, tidak ada satupun dari kami yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers untuk merubah keputusan tersebut menjadi Peraturan Dewan Pers,” tegas Hans Kawengian.

Laman: 1 2 3 4 5

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *