Nasional
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022, Berikut Golongannya


Pelanggan Tarif Rumah Tangga
- Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarif listrik golongan R2 disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh, menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
- Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.
Golongan Tarif Pemerintah
- Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan
- Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
- Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan.
