Ikuti Kami:

Nasional

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik Per 1 Juli 2022, Berikut Golongannya

Diterbitkan:

|

PLN resmi menaikan tarif listrik. (Foto: Istimewa)

Pelanggan Tarif Rumah Tangga

  • Pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR dengan daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  • Pelanggan rumah tangga golongan R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA tarif listrik golongan R2 disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh, menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
  • Pelanggan rumah tangga golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 346.000 per bulan.
Baca Juga:  Arus Mudik 2022, Korlantas Polri Akan Terapkan One Way dan Ganjil Genap

Golongan Tarif Pemerintah

  • Pelanggan pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 978.000/bulan
  • Pelanggan pemerintah golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 38,5 juta per bulan.
  • Pelanggan pemerintah golongan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp 271.000 per bulan.
Baca Juga:  Dahsyat! Angin Puting Beliung Muncul di Selat Sunda

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *