Ikuti Kami:

Nasional

Penjualan Online dan Grosir Disetop, Mendag Batasi Pembelian Minyak Goreng

Diterbitkan:

|

Polisi saat melakukan pengecekan terkait stabilitas ketersediaan minyak goreng di Kota Bandung. (Jabarnews)

“Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong,” kata Zulkifli Hasan.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

Baca Juga:  Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Asal Tebing Tinggi

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari,” kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

Baca Juga:  Penipuan Kartu Prakerja Fiktif Raup Keuntungan Ratusan Juta Dalam Sebulan

“Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain,” ujar Kasan.

Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).(*)

Laman: 1 2