Ikuti Kami:

Daerah

Polisi Grebek Rumah Penampungan Calon Pekerja Migran Ilegal di Cianjur

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Pekerja Migran asal Cianjur. (Foto: Antara)

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan itu sejak setahun terakhir dan sudah memberangkatkan lebih dari 20 orang pekerja migran dari berbagai daerah dengan menggunakan dokumen dan visa wisata.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal karena tersangka tidak mungkin melakukannya sendirian,” jelasnya.

Baca Juga:  Yudia Ramli Sebut Program Makan Siang Bergizi di Sumedang Gunakan APBD

Pelaku dijerat Pasal 4 dan 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  Orang Tua Harus Tau, Ini Perbedaan PPDB Online Tahun 2021

“Pelaku bisa dijatuhi hukuman paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp15 miliar. Kami meminta warga untuk melapor ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya. (*)

Laman: 1 2