Nasional

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual di Wilayah Jabar Mulai 1 Juni 2023

Published

on

Ilustrasi tilang manual lalu lintas. (Foto: CNN)

TODAY.ID, Bandung – Tilang manual akan kembali berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar memastikan aturan tersebut akan segera diterapkan mulai 1 Juni 2023.

“Akan diberlakukan 1 Juni di seluruh wilayah Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo melalui pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (19/5/ 2023).

Meski tak dijelaskan secara rinci apakah tilang manual di Jabar akan diterapkan untuk situasi tertentu ataukah tidak, Ibrahim menegaskan, penerapan tilang manual akan diberlakukan di 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Sebelumnya, Korlantas Polri menerbitkan telegram terkait aturan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang manual tanpa menggelar stasioner atau razia.

Surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, langsung ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Ilustrasi tilang manual lalu lintas. (Foto: CNN)

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan dalam surat telegram tersebut pihaknya melarang anggota melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas (di Indonesia) untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan, Jumat (19/5/2023).

Sandi menegaskan, para jajaran Dirlantas sebaiknya mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing.

Termasuk, para anggota juga diminta untuk selalu mensosialisasikan cara penyelesaian tilang elektronik.

Alasan tetap mengedepankan sistem penilangan elektrik, tujuannya guna untuk meminimalisir pelanggaran anggota di lapangan.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version