Ikuti Kami:

Nasional

Polisi Ungkap Pelaku Penganiayaan Ade Armando yang Bukan Mahasiswa

Diterbitkan:

|

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Pmjnews.com)

Sebagai informasi, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ade Armando yang terjadi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022) kemarin.

Baca Juga:  Truk Tangki Tabrak Lima Kendaraan di Cianjur, Dua Orang Meninggal

Masing-masing tersangka bernama Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf. Dua diantara pelaku yakni Bagja dan Komar telah berhasil ditangkap.

Baca Juga:  34 Narapidana Terorisme Ikrar Setia Pada NKRI di Lapas Gunung Sindur

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.(Red)

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *