Ikuti Kami:

Nasional

RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Berwenang Untuk Lakukan Penyadapan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi penyadapan. (Liputan6)

Lebih lanjut, Adies mengungkapkan bahwa RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

“Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-19 Juara Piala AFF 2024 Usai Kalahkan Thailand

Untuk diketahui, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga:  Kasus Penistaan Agama, Muhammad Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Bali

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum.***

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *