Nasional
Saldo Nasabah Dipotong Tiap Bulan, Proyek Notifikasi BRI-Telkom Dikorupsi
TODAY.ID, Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar estimasi kerugian negara fantastis nyaris menyentuh Rp2 triliun dalam pengadaan layanan notifikasi SMS dan WA dari kerjasama BRI dan Telkom, sebuah proyek digital sarat korupsi yang ironisnya dibiayai langsung secara ritel melalui pemotongan saldo bulanan jutaan nasabah perbankan.
Penyidikan baru ini langsung memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, objek yang menjadi bancakan koruptor merupakan fitur keamanan harian yang melekat pada ponsel masyarakat. Kasus ini membuktikan bahwa proyek digital skala kecil pun sangat rawan penyelewengan jika melibatkan volume massal.
Lembaga antirasuah bergerak cepat mengusut sengkarut pengadaan teknologi informasi di dua BUMN raksasa tersebut. Pengumuman resmi penyidikan ini disampaikan langsung oleh pihak internal KPK pada Jumat, 5 Juni 2026. Langkah hukum ini menjadi babak baru pembenahan tata kelola korporasi milik negara.
Penyidik KPK menemukan indikasi penyimpangan serius pada kontrak pengadaan sistem pengiriman pesan massal (corporate SMS) dan integrasi WhatsApp Business API. Layanan ini berfungsi mengirimkan mutasi rekening, kode OTP, hingga notifikasi keamanan transaksi.
Kerja sama bernilai jumbo ini melibatkan BRI sebagai penyedia data nasabah dan Telkom sebagai penyedia infrastruktur telekomunikasi.
Sayangnya, rumitnya struktur biaya lisensi teknologi dan tarif per pesan justru menjadi celah manipulasi. Pihak-pihak tertentu diduga sengaja melakukan penggelembungan harga (mark-up) kontrak secara sistematis.
Perbedaan pemahaman teknis antara pengguna jasa dan penyedia layanan dimanfaatkan secara cerdik. Akibat bias informasi tersebut, spesifikasi proyek didesain untuk menguntungkan kelompok tertentu. Jaringan mafioso ini melibatkan rantai pasok yang panjang, mulai dari internal BUMN hingga pihak ketiga atau agregator.
Skala kerugian negara dalam kasus ini tergolong sangat masif untuk ukuran proyek non-fisik. Berdasarkan kalkulasi awal, KPK telah mengantongi bukti riil kerugian sebesar Rp700 miliar. Angka tersebut setara dengan 30 persen dari total nilai keseluruhan proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.
Namun, angka itu baru merupakan puncak gunung es. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa potensi kerugian total diproyeksikan terus membengkak hingga nyaris menyentuh Rp2 triliun.
“Penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari berbagai pihak sebelum menentukan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ironi terbesar dari kasus ini terletak pada sumber pendanaan proyek. Biaya pengadaan sistem digital yang dikorupsi ini bersumber dari potongan saldo nasabah sebesar Rp500 setiap bulannya. Akibatnya, jutaan masyarakat secara tidak langsung dipaksa ikut mendanai kerugian akibat praktik lancung para koruptor.
Meskipun skala kerugian sudah terlihat benderang, KPK belum merilis daftar resmi tersangka. Lembaga penegak hukum tersebut masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum. Model penanganan perkara seperti ini sengaja diterapkan untuk memperkuat pembuktian dokumen terlebih dahulu.
Pola sprindik umum ini serupa dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang lalu. Publik kini mendesak KPK agar segera menetapkan aktor intelektual di balik korupsi sistem digital ini. Transparansi penanganan perkara sangat dinanti guna menjaga kepercayaan pasar terhadap stabilitas saham kedua emiten pelat merah tersebut.
Catatan kelam ini sekaligus memperpanjang daftar hitam korupsi teknologi di lingkungan BUMN. Sebelumnya, BRI juga pernah dihantam kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Pola berulang ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam adopsi teknologi digital.
Pihak berwenang memastikan bahwa operasional sistem pertukaran data tidak akan terganggu oleh proses hukum. Alur pengiriman pesan konfirmasi transaksi, verifikasi login, dan fitur proteksi perbankan tetap berjalan normal seperti biasa.
Kendati demikian, para investor dan pemegang saham kedua perusahaan BUMN ini mulai cemas. Sentimen negatif berpotensi menekan pergerakan harga saham BRI dan Telkom di bursa efek akibat risiko hukum ini. Oleh sebab itu, transparansi manajemen dalam menjelaskan posisi kasus ini sangat krusial bagi pasar modal.
Di sisi perlindungan konsumen, kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan audit tarif secara total. Regulator keuangan wajib memastikan setiap biaya yang dibebankan kepada nasabah dihitung secara jujur dan efisien. Jangan sampai hak konsumen dikorbankan demi menutup inefisiensi proyek digital yang korup.(*)